Tuntutan yang dimohonkan penggugat agar diputuskan oleh hakim petitum. Dasar gugatan positafundamentum petendi yang memuat uraian tentang kejadian atau peristiwa factual grounds dan uraian tentang hukum legal grounds.
Pa Pematangsiantar Pengajuan Perkara Tingkat I
Contoh posita dan petitum. Yahya harahap di dalam buku hukum acara perdata hal. Petitum berisi tuntutan apa saja yang dimintakan oleh penggugat kepada hakim untuk dikabulkan. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Petitum surat gugatan berisi pokok tuntutan gugatan berupa permintaan kepada pengadilan dengan deskripsi yang jelas menyebut satu per satu dalam akhir gugatan tentang hal hal apa saja yang menjadi pokok tuntutan penggugat yang harus dinyatakan dan dibeberkan kepada tergugat. Petitum berdasarkan uraian tersebut penggugat memohon kepada pengadilan tata usaha negara bandar lampung untuk memeriksa memutus serta menyelesaikan berdasarkan hukum keadilan dan kebenaran sebagai berikut. Bahwa tanggal 1 agustus 1994 pihak tergugat ii telah mengadakan lelang secara terbuka untuk mengerjakan proyek site reclamation and filling di laguna view cector i zone a sektor 2 zone a dan b surabaya timur sebagaimana dokumen lelang no.
Karenanya fundamentum petendi berisi uraian tentang kejadian perkara atau duduk persoalan suatu kasus demikian yang dijelaskan dalam artikel tentang posita petitum replik dan duplik. Sebelum menjawab pertanyaan anda tentang hal hal apa saja yang termuat dalam suatu posita gugatan kita perlu mengetahui dua teori mengenai perumusan posita gugatan menurut yahya harahap hal. Itulah mengenai beberapa contoh surat gugatan perdata yang baik sebagai bahan referensi dalam membuat surat gugatan perdata agar dapat diterima oleh pengadilan. Adapun gugatan ini diajukan berdasarkan alasan dan dalil dalil sebagai berikut. Petitum dalam praktek tuntutan atau petitumterdiri atas dua bagian yaitu tuntutan primer dan tuntutan subsider. 58 positafundamentum petendi yang yang dianggap lengkap memenuhi syarat memenuhi dua unsur yaitu dasar hukum rechtelijke grond dan dasar fakta feitelijke grond.
Dalam membuat petitum dalam suatu gugatan maka dalil dalil yang akan dituntut dalam petitum harus diuraikan lebih dulu dalam bagian posita baru dapat dimntaakan dalan bagian petitumnya. Jadi kalau tidak pernah diuraikan terlebih dulu alasan alasan hukumnya pada bagian posita maka hal itu tak dapat dituntut dan diajukan pada bagian petitumnya.