Kali ini kami akan berbagi tentang uraian tugas jabatan pengadministrasi umum. Meneliti menaksir dan mengembangkan mengorganisir dan melestarikan dokumen penting dan berharga menurut sejarah seperti dokumen pemerintah dokumen swasta photograph rekaman suara dan film sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku agar benda benda tersebut dapat terpelihara dan dapat diambil manfaatnya dalam jangka waktu yang lama.
Contoh Uraian Tugas
Contoh uraian tugas jabatan fungsional umum. Mengkordinir dan memonitor tata usaha pengarsipan agenda dan distribusi surat 2. Uraian tugas jfu pengadministrasi umum adalah 1. Contoh uraian tugas jabatan fungsional. Melaksanakan pengarsipan surat 4. Tanggung jawab tugas pokok produk pokok uraian jabatan identitas jabatan nama jabatan rincian jabatan. Buku kas umum 4 menolak perintah bayar 4 laporan pertanggungjawaban 5.
Memberi kartu kendali dan memberkaskan surat 3. Anjab kasubbag admumum dan kepegawaian. 3 untuk jabatan fungsional tertentu nama jabatan sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku seperti peneliti widyaiswara pustakawan dan sebagainya. 4 untuk jabatan fungsional umum nama jabatan mencerminkan pekerjaan atau tugas tugas yang dilaksanakan seperti pengadministrasi keuangan penganalisis kompetensi jabatan. Jabatan fungsional umum adalah kedudukan yang menunjukkan tugas tanggung jawab wewenang dan hak seseorang cpns dan pns dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keterampilan tertentu dan untuk kenaikan pangkatnya tidak. Memantau proses penerimaan pengiriman surat 5.
Dalam peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia nomor 41 tahun 2018 tentang nomenklatur jabatan pelaksana bagi pegawai negeri sipil di lingkungan instansi pemerintah disebutkan bahwa secara umum uraian tugas jabatan fungsional umum pengolah data adalah melakukan kegiatan pendokumentasian dan pengolahan data pada bidang yang dimana dia bekerja. Mengarsip dan menyimpan surat dokumen 7. Jabatan pengadministrasi umum adalah sebuah jabatan fungsional yang berada di bawah kepala sub bagian umum dan kepegawaian baik itu di kecamatan maupun di perangkat daerah lainnya. Pertanggungjawaban fungsional disampaikan ppkd paling lambat tanggal 10 internal. Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas tanggung jawab wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahliandan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukan tugas tanggung jawab wewenang dan hak seorang pns dalam suatu satuan kerja organisasi negara.
Negara nomor 13 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan kepala badan kepegawaian negara nomor 26 tahun 2010 tentang uraian tugas jabatan fungsional umum di lingkungan badan kepegawaian negara.